12.
Pengawasan
Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala
aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak
manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang
direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang
menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang
diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan
perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan
terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar
pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk
membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk
menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk
mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber
daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien
mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa
pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan
hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka
perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan
baik.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya
kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai.
melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah
ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan
efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan
erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah
dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan
dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan
merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai
bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di
bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan
terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung
makna pula sebagai:
“pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa
untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan
rencana dan peraturan.” atau “suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat
dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya
pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah
terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau
diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau
diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan
dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam
konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance
(tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk
menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini,
pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu
sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu
cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja
pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik
pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external
control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas
rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
- Mengarahkan atau merekomendasikan
perbaikan;
- Menyarankan agar ditekan adanya
pemborosan;
- Mengoptimalkan pekerjaan untuk
mencapai sasaran rencana.
Jenis-jenis
Pengawasan
Pada
dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
- Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan
yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.”
Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan
langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang
dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian
dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan
menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan
yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di
Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga
tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam
menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan
aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara
keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara.
Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak
memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.
- Pengawasan Preventif dan
Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan
terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat
mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan
pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan
keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di
sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan
anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif
akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung,
sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih
awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan
terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model
ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang
telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan
pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya
penyimpangan.
- Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang
dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan
pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan
pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan
bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan
berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan
peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara,
hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan
pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran
apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut
diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
- Pengawasan Kebenaran Formil
Menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai
maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid). Dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya
“korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada
aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut
diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan
negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.